PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 11
BAB 3 — KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; dan/atau c. Kompensasi.
