PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2
(1) JRA BNPT digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan BNPT. (2) JRA BNPT memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan. (3) JRA BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif. (4) Ketentuan mengenai JRA BNPT tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
