PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN...
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan; (2) Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
