PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE BNPT
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE BNPT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE BNPT. (3) Pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
