Pasal 37
BAB 5 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam cakupan: a. Aplikasi Khusus; b. Infrastruktur SPBE BNPT; c. Keamanan Aplikasi Khusus; dan d. Keamanan Infrastruktur SPBE BNPT. (3) Dalam hal BNPT termasuk dalam Instansi Pusat tertentu yang dikecualikan pelaksanaan audit oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE BNPT. (5) Dalam hal lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi dan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah.
