Pasal 30
BAB 3 — TATA KELOLA SPBE BNPT
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT. (3) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan: a. usulan dari pimpinan unit kerja BNPT yang disampaikan melalui tim koordinasi SPBE BNPT; dan b. Arsitektur SPBE. (4) Dalam rangka peningkatan kualitas Layanan SPBE serta efisiensi pelaksanaan Layanan SPBE, tim koordinasi SPBE BNPT mengoordinasikan integrasi antar Layanan SPBE. (5) Integrasi antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
