Pasal 25
BAB 3 — TATA KELOLA SPBE BNPT
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g digunakan oleh unit kerja BNPT untuk memberikan Layanan SPBE. (2) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pembangunan dan pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan Aplikasi SPBE. (3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE di bawah koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (5) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
