PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA KELOLA SPBE BNPT
(1) Seluruh unit kerja BNPT harus menggunakan Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi. (2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Arsitektur SPBE dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
