Pasal 18
BAB 3 — TATA KELOLA SPBE BNPT
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tim koordinasi SPBE BNPT. (4) Tim koordinasi SPBE BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan Proses Bisnis kepada Kepala. (5) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (6) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh keputusan Kepala.
