PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat secara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang dilaksanakan oleh Badan dapat berupa: a. program penyediaan ruang partisipatif bagi kelompok dan organisasi masyarakat di daerah untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat; dan/atau b. program pendidikan formal, non formal, dan informal yang memberikan edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan kepala Badan.
