Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI
(1) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi. (2) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Badan. (3) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat. (4) Aksi Kontra Radikalisasi yang melibatkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan bentuk sebagai berikut: a. rapat koordinasi; b. pertukaran data dan informasi; dan c. kegiatan lain yang berkaitan dengan Kontra Radikalisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
