PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 32
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
