PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 30
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBERIAN PELINDUNGAN
Setelah surat penghentian pemberian Pelindungan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA menghentikan Pelindungan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
