PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
