PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 26
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada BNPT.
(2) BNPT menyampaikan surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
