PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 24
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan: a. permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan melalui instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; atau b. penilaian Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dihentikan berdasarkan permintaan Jaksa yang
melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
