Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BNPT menyampaikan surat pelaksanaan pemberian Pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan melampirkan berita acara hasil rapat. (2) Penyampaian surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ditetapkan. (3) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, atau Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga yang mendapatkan Pelindungan melalui instansinya dengan tidak melampirkan berita acara hasil rapat. (4) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
