PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara tindak pidana Terorisme.
- Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme.
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme.
- Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melaksanakan pengawasan pelepasan bersyarat narapidana Terorisme.
- Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Terorisme.
- Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan anak, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan tugas-tugas pengamanan serta pengawasan terkait dengan tindak pidana Terorisme.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
