PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA...
Pasal 9
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin ringan, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin sedang, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung atau dapat dilakukan oleh tim pemeriksa. (3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat, maka pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.
