PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA...
Pasal 7
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap Pegawai yang memenuhi pemanggilan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat panggilan pertama Pegawai atau surat panggilan kedua disampaikan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
