PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA
Penyampaian usulan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana.
