PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA...
Pasal 2
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan terhadap Pegawai. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemanggilan; b. pemeriksaan;
c. penetapan; dan d. upaya administratif.
