PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA...
Pasal 19
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diajukan oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya. (2) Upaya Administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
