Pasal 16
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap Pegawai yang telah diperiksa dan terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Dalam hal Pegawai merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. Pelanggaran Disipilin yang dilakukan Pegawai; dan b. Hukuman Disipilin yang diberikan. (4) Dalam hal Pegawai merupakan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. Pelanggaran Disipilin yang dilakukan Pegawai; dan b. pengembalian penugasan ke instansi asal. (5) Format keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
