Pasal 14
BAB 2 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditanda tangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa secara langsung maupun virtual. (4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menanda tangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berita acara pemeriksaan tetap menjadi dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan salinannya kepada Pegawai yang diperiksa. (6) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
