PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM...
Pasal 3
Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahapan: a. penyidikan; b. penuntutan; c. persidangan; dan d. pelaksanaan putusan pengadilan.
