PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK...
Pasal 3
IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.
