PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 98
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) terdiri atas: a. cap yang memuat nama jabatan Kepala Badan dan Lambang Negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan b. cap yang memuat logo Badan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas. (2) Bentuk dan ukuran cap dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
