PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 94
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. pembubuhan paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara vertikal; b. Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa pada setiap lembar oleh pejabat halaman, harus diparaf pada jenjang jabatan di bawah Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas; dan c. letak pembubuhan paraf sebagai berikut:
- untuk paraf pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan Pejabat Penanda Tangan;
- untuk paraf pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan Pejabat Penanda Tangan; dan 3) untuk paraf pejabat yang berada 3 (tiga) tingkat di bawah Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri paraf pejabat yang di atasnya.
