PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 61
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara atau logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a digunakan dalam Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi. (2) Selain Lambang Negara atau logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan dari Kepala Badan.
