PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 47
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan. (2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pegawai berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
