PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Badan. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat pengawas.
