PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 122
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui penyebutan untuk beliau hanya sampai pejabat 2 (dua) tingkat di bawahnya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan penyebutan untuk beliau meliputi: a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai 2 (dua) tingkat struktural dibawahnya; b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan d. tanggung jawab berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
