PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 109
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi keamanan: a. sangat rahasia; dan b. rahasia. diberikan kepada Kepala Badan dan pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi keamanan terbatas diberikan kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi keamanan biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
