PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Keamanan Arsip di Lingkungan Badan...
Pasal 7
(1) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus dipilih pegawai yang profesional baik dalam substansi kearsipan maupun dalam dedikasi dan integritas. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik INDONESIA.
