Pasal 5
Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. arsip yang tercipta di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. setiap pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan hanya dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya; dan d. publik dapat mengakses informasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
