PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2017. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2017 melalui: a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2017; dan b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2017. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan.
