PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2017, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017.
- Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP 2017, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
