PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 44
BAB 7 — SANKSI
(1) Bendahara/Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan tidak membebaskan Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pihak Ketiga dari tuntutan penyelesaian kerugian negara. (3) Deputi atau Kepala Biro yang tidak melaporkan terjadinya kerugian negara pada unit kerjanya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
