PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penagihan Kerugian Negara tidak dilakukan pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah diterbitkan SKP2K, penagihan selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
