PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN BNPP meminta Bendahara membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
