PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK MONUMEN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, melambangkan kobaran semangat yang digelorakan Soekarno untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
