PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Renaksi Tahun 2017 dijadikan sebagai:
- pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
- pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.
