PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 13
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas
Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
