PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 11
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi.
