PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019
Pasal 11
Renaksi Tahun 2019 dijadikan sebagai:
- pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
- pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran
pengelolaan perbatasan negara.
