PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS PAKAIAN DINAS
(1) PDH batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. PDH batik pria:
kemeja lengan pendek;
celana panjang warna gelap; dan 3) ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu berwarna hitam. b. PDH batik wanita:
baju lengan pendek;
rok 15 cm di bawah lutut warna gelap; dan 3) sepatu pantovel warna hitam. (2) PDH batik wanita berhijab dengan warna hijab sesuai PDH batik bermotif polos dan wanita hamil menyesuaikan. (3) PDH batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi eselon I dan eselon II, dapat menggunakan baju lengan panjang.
