PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 31
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n terbuat dari bahan dasar kain berwarna khaki tua di tengah depan logo BNPP, tanda pangkat 2 cm dibawah logo BNPP, disebelah kanan bertuliskan nama pegawai dan disebelah kiri nama BNPP. (2) Topi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala bidang PLBN memakai lis warna kuning pada klep dan padi dan kapas warna kuning pada lidah topi dengan bahan jahitan bordir.
