PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 29
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan simbol: a. balok; dan b. teratai.
(2) Tanda pangkat simbol balok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm. (3) Tanda pangkat simbol teratai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ukuran diameter 1,5 cm.
