PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 11
BAB 4 — PEMBANGUNAN PTR
(1) Pembangunan PTR dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. (2) Pembangunan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal pembangunan PTR dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.
